OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi Ditingkatkan Modal, Begini Respons AAUI



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penguatan permodalan industri asuransi  beberapa waktu belakangan telah mengemuka menyusul rencana dari regulator untuk meningkatkan modal minimal industri asuransi. Pro dan kontra pun mengiringi rencana tersebut.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan bahwa pada saat awal dirinya mendengar besaran modal minimal yang direncanakan regulator, pihaknya cukup kaget.

Ia bilang angka dan batas waktu yang direncanakan dinilai cukup besar dan mepet. Meskipun, pihaknya tidak menolak adanya rencana peningkatan modal tersebut.


Sebagai informasi, regulator dalam hal ini OJK berencana menaikkan modal minimal industri asuransi secara bertahap di 2026 dan 2028. Untuk perusahaan asuransi, modal minimal akan bertahap menjadi Rp 500 miliar dan selanjutnya menjadi Rp 1 triliun.

Baca Juga: Allianz Utama Indonesia Catat Profit dan Pertumbuhan Positif di Tahun 2022

“Sebagian pelaku industri tidak menolak, namun kesimpulan adalah konsep waktu dan nilai besaran peningkatannya,” ujar Budi.

Meski demikian, Budi mengungkapkan bahwa sejatinya ada urgensi lain yang saat ini sebenarnya perlu diperhatikan di industri asuransi umum. Menurutnya, peningkatan modal belum tentu bisa menjadi faktor untuk menguatkan industri asuransi.

Salah satunya, ia bilang fokus AAUI saat ini adalah menyoroti hasil underwriting untuk bisa menutup biaya operasional atau beban lainnya. Ia bilang laba yang diperoleh asuransi umum saat ini lebih ditopang oleh hasil investasi.

“Kita sudah siapkan usulan dari kita yang akan diberikan ke OJK, mungkin besok,” ujar Budi.

Baca Juga: Era Dana Murah dan Mudah Sudah Berakhir, Apa Maksudnya? Ini Penjelasan OJK

Adapun, data AAUI mencatat per tahun 2022, ada 9 perusahaan asuransi yang memiliki ekuitas di bawah Rp 150 miliar. Kemudian, untuk kisaran Rp 150 miliar hingga Rp 500 miliar ada 29 perusahaan.

Sementara, ekuitas yang di atas Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun ada 11 perusahaan dan yang sudah di atas Rp 1 triliun sebanyak 17 perusahaan. Adapun, data tersebut diambil dari data terpublikasi asuransi umum sebanyak 63 perusahaan dari 72 perusahaan asuransi yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli