KONTAN.CO.ID - MEDAN. Dalam beleid terbarunya terkait produk unitlink, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur sumber daya manusia (SDM) yang wajib dimiliki perusahaan asuransi yang hendak memasarkan produk tersebut. Dalam hal ini, memiliki aktuaris yang bersertifikat. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengakui, ketersediaan aktuaris saat ini memang tergolong sedikit. Namun, kewajiban tersebut diterapkan karena memang dibutuhkan untuk mencegah permasalahan produk unitlink di kemudian hari. “Dalam penyusunan beleid ini kan sudah buka-bukaan dengan industri bahwa harus ada aktuaris itu di level apa terus posisinya dimana,” ujar Riswinandi.
OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi yang Pasarkan Unitlink Punya SDM Mumpuni
KONTAN.CO.ID - MEDAN. Dalam beleid terbarunya terkait produk unitlink, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur sumber daya manusia (SDM) yang wajib dimiliki perusahaan asuransi yang hendak memasarkan produk tersebut. Dalam hal ini, memiliki aktuaris yang bersertifikat. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengakui, ketersediaan aktuaris saat ini memang tergolong sedikit. Namun, kewajiban tersebut diterapkan karena memang dibutuhkan untuk mencegah permasalahan produk unitlink di kemudian hari. “Dalam penyusunan beleid ini kan sudah buka-bukaan dengan industri bahwa harus ada aktuaris itu di level apa terus posisinya dimana,” ujar Riswinandi.