KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan yang melakukan penawaran umum bersifat ekuitas untuk mencatatkan sahamnya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan mendaftarkan sahamnya pada penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Dengan begitu, apabila perusahaan-perusahaan ini ingin melaksanakan rights issue, private placement, atau aksi korporasi lain yang bersifat ekuitas, maka harus melaksanakan initial public offering (IPO) terlebih dahulu. Aturan ini tertuang dalam Bab XII Bagian Kesatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. POJK yang berlaku mulai 22 Februari 2021 ini merupakan pengganti PP 45/1995. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menjelaskan, pada ketentuan lama, perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka (go public) tidak diwajibkan untuk listing. "Saat ini, terdapat enam perusahaan terbuka yang tidak pernah listing di BEI dan 28 perusahaan terbuka yang telah delisting dari BEI tetapi masih aktif menjadi perusahaan terbuka," kata dia dalam acara media briefing secara virtual, Selasa (9/3).
OJK wajibkan perusahaan terbuka untuk mencatatkan saham di BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan yang melakukan penawaran umum bersifat ekuitas untuk mencatatkan sahamnya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan mendaftarkan sahamnya pada penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Dengan begitu, apabila perusahaan-perusahaan ini ingin melaksanakan rights issue, private placement, atau aksi korporasi lain yang bersifat ekuitas, maka harus melaksanakan initial public offering (IPO) terlebih dahulu. Aturan ini tertuang dalam Bab XII Bagian Kesatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. POJK yang berlaku mulai 22 Februari 2021 ini merupakan pengganti PP 45/1995. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menjelaskan, pada ketentuan lama, perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka (go public) tidak diwajibkan untuk listing. "Saat ini, terdapat enam perusahaan terbuka yang tidak pernah listing di BEI dan 28 perusahaan terbuka yang telah delisting dari BEI tetapi masih aktif menjadi perusahaan terbuka," kata dia dalam acara media briefing secara virtual, Selasa (9/3).