OJK wajibkan premi asuransi mikro minimal 5%



JAKARTA. Demi meningkatkan penetrasi asuransi mikro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan porsi premi asuransi mikro sebesar 5% di setiap perusahaan asuransi. Kewajiban ini akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK).

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK menjelaskan, asuransi harus meniru bank yang telah lebih dahulu memulai masuk segmen menengah bawah atau mikro. Agar penetrasi asuransi terhadap jumlah penduduk Indonesia juga semakin besar, Firdaus menilai peranan asuransi mikro harus dimaksimalkan.

Cara pertama dimulai dengan mewajibkan perusahaan asuransi mematok premi asuransi mikro minimal dari total premi yang dihimpun.


"Nilainya masih kita diskusikan dengan asosiasi dan industri. Apakah 5% atau lebih besar dari itu," tandas Firdaus belum lama ini.

Dengan mematok porsi kontribusi asuransi mikro, harapannya masyarakat yang berasuransi semakin banyak. Sebab, saat ini penetrasi asuransi baru 2% dari total penduduk Indonesia sebanyak 252 juta jiwa.

Meski begitu, Firdaus mengakui sulit untuk berjualan asuransi mikro. Ia mencontohkan seperti asuransi pertanian yang sekalipun preminya disubsidi oleh pemerintah hingga 80% dan 20% ditanggung petani. Namun realisasinya disebut Firdaus dari target 1 juta hanya tercapai 7%.

"Masyarakat masih berfikir bahwa membeli asuransi itu sia-sia. Karena tidak terasa manfaatnya. Oleh karena itu perusahaan asuransi harus lebih giat untuk mensosialisasikan asuransi mikro," tandas Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri