JAKARTA. Demi meningkatkan penetrasi asuransi mikro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan porsi premi asuransi mikro sebesar 5% di setiap perusahaan asuransi. Kewajiban ini akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK). Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK menjelaskan, asuransi harus meniru bank yang telah lebih dahulu memulai masuk segmen menengah bawah atau mikro. Agar penetrasi asuransi terhadap jumlah penduduk Indonesia juga semakin besar, Firdaus menilai peranan asuransi mikro harus dimaksimalkan. Cara pertama dimulai dengan mewajibkan perusahaan asuransi mematok premi asuransi mikro minimal dari total premi yang dihimpun.
OJK wajibkan premi asuransi mikro minimal 5%
JAKARTA. Demi meningkatkan penetrasi asuransi mikro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan porsi premi asuransi mikro sebesar 5% di setiap perusahaan asuransi. Kewajiban ini akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK). Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK menjelaskan, asuransi harus meniru bank yang telah lebih dahulu memulai masuk segmen menengah bawah atau mikro. Agar penetrasi asuransi terhadap jumlah penduduk Indonesia juga semakin besar, Firdaus menilai peranan asuransi mikro harus dimaksimalkan. Cara pertama dimulai dengan mewajibkan perusahaan asuransi mematok premi asuransi mikro minimal dari total premi yang dihimpun.