KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam POJK 5/2024. Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur tentang kewajiban bank memiliki rencana aksi pemulihan atau
recovery plan. Rencana aksi pemulihan adalah rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di bank. Sebelumnya, hanya bank yang masuk kategori bank sistemik saja yang wajib memberikan rencana tersebut. Dalam rencana aksi pemulihan, bank wajib mencantumkan setidaknya opsi pemulihan dan pengungkapan rencana aksi pemulihan. Di mana, itu wajib dilakukan evaluasi dan pengujian secara berkala.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Terkait Baru Status Pengawasan & Penanganan Permasalahan Bank Umum POJK terkait rencana pemulihan ini juga mewajibkan bank dan Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) untuk memenuhi instrumen keuangan dalam mengubah jenis kewajiban tertentu menjadi modal Bank. Instrumen tersebut bisa berupa simpanan maupun instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal. Untuk tenggat waktunya, bagi Bank KBMI 3, paling lambat tanggal 31 Desember 2025; bagi Bank KBMI 2, paling lambat tanggal 31 Desember 2026; dan bagi Bank KBMI 1, paling lambat tanggal 31 Desember 2027. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan POJK ini diharapkan bisa menghindar atau mendeteksi permasalahan bank lebih cepat. Sehingga, penyelesaiannya juga bisa dilakukan lebih cepat. Menurutnya, ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. “Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian. Terkait POJK baru ini, Direktur Bisnis Bank Banten Rodi Judo mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempelajari aturan tersebut lebih detil. Sehingga, ia tak banyak berkomentar terkait penerapannya. Rodi hanya bilang laporan-laporan semacam rencana aksi pemulihan sejatinya membantu bank menyelesaikan sebuah masalah. Apalagi, laporan semacam itu juga dievaluasi oleh OJK sehingga jika ada hal-hal yang harus dibenahi bisa diselesaikan dengan lebih cepat. “Koordinasi kami dengan OJK pun menjadi sangat intens dan manajemen justru terbantu,” ujar Rodi.
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Multifinance Perkuat Sistem Keamanan Antisipasi Serangan Siber Sementara itu, Wakil Direktur Utama OK Bank Hendra Lie mengungkapkan bahwa saat ini belum bisa banyak berkomentar. Ia hanya bilang aturan baru tersebut kini sifatnya tengah dipelajari oleh tim. Hanya saja, ia menegaskan bahwa setiap perubahan akan direvisi sesuai kebutuhan dari aturan baru tersebut. Untuk POJK baru, ia akan memberikan updatenya setelah pembahasan internal selesai. “Kita punya contigency plan,” ujarnya.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch Amin Nurdin mengungkapkan bahwa aturan tersebut memang dirasa baik. Di mana, tujuannya adalah menjaga kestabilan sistem keuangan terutama di industri perbankan. Namun, ia menyadari bahwa ketentuan itu tidak mudah bagi semua bank. Mengingat, bank yang bukan dalam kategori sistemik justru kebanyakan bank-bank yang bermodal menengah kecil atau kecil. “Itu agak berat bagi mereka karena mereka harus menyiapkan buffer-buffer dalam rencana aksi pemulihan tersebut, terlebih kondisi likuiditas saat ini,” ujar Amin. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi