KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperketat tata kelola penyampaian informasi di sektor keuangan, termasuk aset kripto. Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, OJK mewajibkan influencer keuangan dan kripto memiliki sertifikasi kompetensi sebagai syarat dalam memberikan edukasi maupun rekomendasi kepada masyarakat. Aturan ini diharapkan menciptakan standar yang lebih jelas bagi para penyampai informasi sehingga edukasi mengenai aset kripto menjadi lebih kredibel, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 23,01 Triliun pada Mei 2026 OJK juga menegaskan bahwa penyampaian informasi terkait investasi tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didukung kompetensi yang memadai dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, menilai regulasi tersebut menjadi langkah positif bagi perkembangan industri kripto. Menurutnya,
influencer dan
content creator selama ini berperan besar dalam memperkenalkan aset kripto kepada masyarakat dengan menyederhanakan informasi yang bersifat teknis agar lebih mudah dipahami. " Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Aloysia, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Indodax: Bitcoin Hingga USDT Banyak Diminati Investor Kripto pada Semester I-2026 Ia menegaskan, kewajiban sertifikasi bukan bertujuan membatasi ruang gerak para kreator konten, melainkan meningkatkan kredibilitas penyampai informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto. Menurutnya, derasnya arus informasi di media sosial juga meningkatkan risiko misinformasi yang dapat memengaruhi keputusan investasi masyarakat. Selain mengatur influencer, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan mereka. Dalam aktivitas pemasaran, PUJK wajib memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka, hanya mempromosikan produk yang telah mengantongi izin, memiliki kompetensi yang memadai, mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, serta menyampaikan informasi secara jelas, jujur, akurat, dan tidak menyesatkan.
Baca Juga: Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 23,01 Triliun pada Mei 2026 Aloysia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan industri untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara regulator, pelaku usaha, dan influencer akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekosistem kripto nasional yang lebih sehat, matang, dan berkelanjutan. Sumber:
https://www.tribunnews.com/bisnis/7851657/sertifikasi-influencer-kripto-dinilai-jadi-langkah-positif-bangun-ekosistem-kripto-lebih-sehat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News