KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan seluruh produk asuransi kesehatan untuk menerapkan skema co-payment, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diterbitkan pada 19 Mei 2025. Dalam skema ini, nasabah diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim. Adapun batas maksimum tanggungan untuk layanan rawat jalan sebesar Rp 300.000 per klaim, sementara untuk rawat inap sebesar Rp 3.000.000 per klaim. Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menyatakan bahwa perusahaan mendukung arah kebijakan ini dan tengah mengkaji dampaknya, termasuk terhadap potensi penurunan premi.
OJK Wajibkan Skema Co-Payment, Prudential Kaji Dampaknya terhadap Premi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan seluruh produk asuransi kesehatan untuk menerapkan skema co-payment, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diterbitkan pada 19 Mei 2025. Dalam skema ini, nasabah diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim. Adapun batas maksimum tanggungan untuk layanan rawat jalan sebesar Rp 300.000 per klaim, sementara untuk rawat inap sebesar Rp 3.000.000 per klaim. Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menyatakan bahwa perusahaan mendukung arah kebijakan ini dan tengah mengkaji dampaknya, termasuk terhadap potensi penurunan premi.
TAG: