JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang rencana korporasi dan bisnis perusahaan asuransi dan reasuransi. SE ini mengatur mengenai kewajiban perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyusun rencana strategis dalam bentuk Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan SE itu harus diterbitkan sebelum akhir tahun ini. "Karena tahun 2015 direncanakan untuk diterapkan," ujar Dumoly pada KONTAN Selasa (19/08). Dumoly bilang SE ini dibuat untuk menerapkan peraturan tentang good corporate governance (GCG) di perusahan perasuransian yang tertuang dalam POJK nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
OJK wajibkan usaha asuransi susun rencana bisnis
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang rencana korporasi dan bisnis perusahaan asuransi dan reasuransi. SE ini mengatur mengenai kewajiban perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyusun rencana strategis dalam bentuk Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan SE itu harus diterbitkan sebelum akhir tahun ini. "Karena tahun 2015 direncanakan untuk diterapkan," ujar Dumoly pada KONTAN Selasa (19/08). Dumoly bilang SE ini dibuat untuk menerapkan peraturan tentang good corporate governance (GCG) di perusahan perasuransian yang tertuang dalam POJK nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.