KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mewanti-wanti perbankan terkait adanya potensi memburuknya kredit. Terlebih, pasca Presiden AS Donald Trump menerapkan kebijakan tarif baru. Per Februari 2025, kualitas kredit sedikit naik dengan rasio non-performing loan atau NPL gross sebesar 2,22% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,18% dan NPL net sebesar 0,81%, di mana Januari 2025 tercatat sebesar 0,79%. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa peningkatan tarif impor dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja industri dan sektor yang terkait. Dalam hal ini, ia menyoroti dampak penurunan kinerja perusahaan hingga meningkatnya pengangguran.
OJK Wanti-Wanti Bank Terkait Kualitas Kredit Pasca Kebijakan Tarif Trump
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mewanti-wanti perbankan terkait adanya potensi memburuknya kredit. Terlebih, pasca Presiden AS Donald Trump menerapkan kebijakan tarif baru. Per Februari 2025, kualitas kredit sedikit naik dengan rasio non-performing loan atau NPL gross sebesar 2,22% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,18% dan NPL net sebesar 0,81%, di mana Januari 2025 tercatat sebesar 0,79%. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa peningkatan tarif impor dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja industri dan sektor yang terkait. Dalam hal ini, ia menyoroti dampak penurunan kinerja perusahaan hingga meningkatnya pengangguran.