DENPASAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sekitar 28 perusahaan diduga menawarkan investasi bodong atau tidak berizin beroperasi di Bali. "Yang terlapor bahwa mereka (28 perusahaan) ikut dalam penghimpunan dana masyarakat tetapi tidak ada dalam 'list' bahwa kami memberikan izin," kata Kepala OJK Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Rabu (8/6). Zulmi mengingatkan agar masyarakat tidak terkecoh dengan perusahaan yang menawarkan investasi hanya dengan menyodorkan surat izin usaha perusahaan atau SIUP.
OJK: Waspada 28 tawaran investasi bodong di Bali
DENPASAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sekitar 28 perusahaan diduga menawarkan investasi bodong atau tidak berizin beroperasi di Bali. "Yang terlapor bahwa mereka (28 perusahaan) ikut dalam penghimpunan dana masyarakat tetapi tidak ada dalam 'list' bahwa kami memberikan izin," kata Kepala OJK Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Rabu (8/6). Zulmi mengingatkan agar masyarakat tidak terkecoh dengan perusahaan yang menawarkan investasi hanya dengan menyodorkan surat izin usaha perusahaan atau SIUP.