JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar berhati-hati menggunakan fasilitas internet banking mengingat mulai munculnya modus kejahatan phising. Phising merupakan kejahatan berupa penipuan yang dicirikan dengan percobaan mendapatkan informasi penting, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan singkat. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengungkapkan, modus kejahatan ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan sistem keamanan dan pengamanan multi-faktor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token.
OJK: waspadai kejahatan internet banking
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar berhati-hati menggunakan fasilitas internet banking mengingat mulai munculnya modus kejahatan phising. Phising merupakan kejahatan berupa penipuan yang dicirikan dengan percobaan mendapatkan informasi penting, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan singkat. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengungkapkan, modus kejahatan ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan sistem keamanan dan pengamanan multi-faktor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token.