PALANGKA RAYA. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah Dadang Ibnu Windartoko mengingatkan masyarakat agar mewaspadai dan tidak ikut berinvestasi jual beli pulsa elektronik yang disebarkan PT Mi One Global Indonesia.Satgas Waspada Investasi maupun kantor Pusat OJK telah menghentikan dan melarang PT Mi One Global Indonesia beraktivitas termasuk merekrut anggota baru di seluruh Indonesia."Kalau ada masyarakat Kalteng yang merasa atau telah dirugikan oleh PT Mi One Global Indonesia, silahkan laporkan ke OJK. Laporan itu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata kata Dadang di Palangka Raya, Senin (27/2).
OJK: Waspadai tawaran investasi Mi One
PALANGKA RAYA. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah Dadang Ibnu Windartoko mengingatkan masyarakat agar mewaspadai dan tidak ikut berinvestasi jual beli pulsa elektronik yang disebarkan PT Mi One Global Indonesia.Satgas Waspada Investasi maupun kantor Pusat OJK telah menghentikan dan melarang PT Mi One Global Indonesia beraktivitas termasuk merekrut anggota baru di seluruh Indonesia."Kalau ada masyarakat Kalteng yang merasa atau telah dirugikan oleh PT Mi One Global Indonesia, silahkan laporkan ke OJK. Laporan itu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata kata Dadang di Palangka Raya, Senin (27/2).