KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tidak akan berpengaruh signifikan terhadap likuiditas perbankan, terutama bank milik pemerintah (Himbara). Mulai 1 Juni 2026, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan revisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA resmi berlaku. Dalam aturan ini, eksportir diwajibkan menempatkan dana DHE SDA di himbara dengan masa retensi 12 bulan.
OJK Yakin Aturan Baru DHE SDA Tidak Akan Memberatkan Biaya Dana Himbara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tidak akan berpengaruh signifikan terhadap likuiditas perbankan, terutama bank milik pemerintah (Himbara). Mulai 1 Juni 2026, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan revisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA resmi berlaku. Dalam aturan ini, eksportir diwajibkan menempatkan dana DHE SDA di himbara dengan masa retensi 12 bulan.
TAG: