OJK Yakin MSCI Tak Turunkan Status Pasar Modal Indonesia Menjadi Frontier Market



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah merampungkan sejumlah agenda reformasi transparansi pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin status pasar modal Indonesia tidak akan diturunkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) menjadi frontier market.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, Indonesia kini memiliki posisi yang semakin kuat dari sisi transparansi, integritas pasar, keterbukaan informasi, hingga penegakan aturan. Kondisi pasar Indonesia bahkan diklaim mulai lebih maju dibanding sejumlah pasar di kawasan regional maupun global.

"Kalaupun kita dibandingkan dengan kondisi transparansi dan tingkat integritas dalam bentuk keterbukaan informasi, penegakan hukum di regional global, sebenarnya per hari ini banyak positioning kita yang sudah bahkan lebih detail lebih jauh dari apa yang dilakukan oleh pasar di regional dan global. Nah tentu ini menjadi kondisi objektif yang nggak bisa diabaikan," kata Hasan di gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/4/2026).


Baca Juga: BEI Terbitkan Daftar Saham Terkonsentrasi Tinggi, Ini Penjelasannya

Hasan mengakui, bila dibandingkan dengan kondisi beberapa bulan lalu, pasar modal Indonesia memang masih memiliki sejumlah catatan. Khususnya terkait tingkat keterbukaan informasi yang kala itu dinilai belum sebanding dengan bursa regional dan global.

Namun, menurut dia, kondisi tersebut kini telah berubah. Perbaikan yang dilakukan sejak awal tahun hingga Maret 2026 menjadi bukti bahwa Indonesia terus bergerak ke arah tata kelola pasar yang lebih baik.

"Per hari ini tentu dengan data real yang per Maret kemarin dan akan kita lakukan secara periodik ini bukan inisiatif sesaat yang berhenti di waktu ini. Tapi akan terus kita hadirkan dan menjadi peraturan bahkan," kata Hasan.

Per awal April 2026, OJK bersama dengan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat proposal reformasi penguatan transparansi di pasar modal. 

Pertama, penyediaan data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1% kepada publik. Data tersebut telah dirilis pertama kali pada 3 Maret 2026 dengan batasan data per Februari 2026.

Kedua, peningkatan kualitas data investor melalui granularitas klasifikasi investor. Adapun saat ini kategori investor mencapai 39 dari sebelumnya hanya sembilan kategori. 

Adapun granularitas telah dilakukan pada 1 April 2026 dengan data per 31 Maret 2026. Ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi karakteristik dan intention of ownership investor.

Baca Juga: Usai Tuntaskan 4 Agenda Reformasi, OJK dan BEI Bakal Temui MSCI

Ketiga, kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Di mana ketentuan tersebut telah tertuang dalam revisi Peraturan Bursa No I-A yang mulai efektif pada 31 Maret 2026.

Keempat, pengumuman saham high shareholding concentration (HSC). Data tersebut sudah dirilis pada 2 April 2026 di laman resmi BEI dengan menggunakan data per 31 Maret 2026. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, optimistis bahwa 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News