KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026, sudah terdapat 18 dari 24 perusahaan penjaminan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. "Porsinya mencapai 79,17%. Adapun peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap pertama pada 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).
OJK:18 dari 24 Perusahaan Penjaminan Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum pada 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026, sudah terdapat 18 dari 24 perusahaan penjaminan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. "Porsinya mencapai 79,17%. Adapun peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap pertama pada 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).
TAG: