OJK:Standar Pelindungan Konsumen Diatur Sama buat Semua Pengguna Produk Jasa Keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak terdapat perbedaan standar pelindungan konsumen antara pengguna Buy Now Pay Later (BNPL), pinjaman daring, dan produk jasa keuangan lainnya. Dengan demikian, standar pelindungan konsumen diatur sama untuk semua pengguna produk jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan pada prinsipnya, kerangka pelindungan konsumen secara umum mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

"Adapun POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara PUJK dan konsumen," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (16/9/2026).


Dalam implementasinya, Dicky menyebut Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen, memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan. Ditambah, PUJK perlu memastikan calon konsumen memahami manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajibannya.

Baca Juga: Gap Literasi dan Inklusi Sektor Fintech Lending Lebar, Ini Penjelasan OJK

Di sisi lain, Dicky mengatakan konsumen juga perlu membaca dan memahami informasi produk, serta mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengambil keputusan. 

"Namun, persetujuan konsumen tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab PUJK untuk memenuhi seluruh ketentuan pelindungan konsumen," tuturnya.

Dicky menyampaikan apabila terjadi kerugian akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang melanggar ketentuan oleh pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PUJK, tentu PUJK tetap bertanggung jawab kepada konsumen. Dia bilang hal tersebut tertuang dalam Pasal 10 POJK Nomor 22 Tahun 2023. 

Sementara itu, Dicky menerangkan penyelenggaraan produk secara khusus diatur dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025 untuk Buy Now Pay Later, sedangkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 untuk pinjaman daring. 

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 32 Multifinance dan 34 Fintech Lending pada Agustus 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News