KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak terdapat perbedaan standar pelindungan konsumen antara pengguna Buy Now Pay Later (BNPL), pinjaman daring, dan produk jasa keuangan lainnya. Dengan demikian, standar pelindungan konsumen diatur sama untuk semua pengguna produk jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan pada prinsipnya, kerangka pelindungan konsumen secara umum mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. "Adapun POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara PUJK dan konsumen," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (16/9/2026).
OJK:Standar Pelindungan Konsumen Diatur Sama buat Semua Pengguna Produk Jasa Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak terdapat perbedaan standar pelindungan konsumen antara pengguna Buy Now Pay Later (BNPL), pinjaman daring, dan produk jasa keuangan lainnya. Dengan demikian, standar pelindungan konsumen diatur sama untuk semua pengguna produk jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan pada prinsipnya, kerangka pelindungan konsumen secara umum mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. "Adapun POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara PUJK dan konsumen," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (16/9/2026).