KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor transportasi di masa new normal ini juga menjadi sorotan untuk menciptakan kebijakan sesuai protokol kesehatan di tengah Ppandemi Covid-19. Tertulis pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Keputusan yang tertanggal 5 Juni 2020 membolehkan ojek daring membawa penumpang asal mengikuti protokol kesehatan. Pada prinsipnya protokol kesehatan adalah jaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan dan memakai masker.
Ojol boleh bawa penumpang di masa transisi, ini kata pengamat transportasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor transportasi di masa new normal ini juga menjadi sorotan untuk menciptakan kebijakan sesuai protokol kesehatan di tengah Ppandemi Covid-19. Tertulis pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Keputusan yang tertanggal 5 Juni 2020 membolehkan ojek daring membawa penumpang asal mengikuti protokol kesehatan. Pada prinsipnya protokol kesehatan adalah jaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan dan memakai masker.