KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 105 tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Seperti diketahui, pada Diktum Ketiga Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tersebut, mengatur tentang operasional pengemudi angkutan roda dua yakni ojek online dan ojek pangkalan dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer
- b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal
- c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang
- d. Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020
- e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.