Ojol boleh bawa penumpang, DPRD DKI minta pengawasan protokol kesehatan diperketat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 105 tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Seperti diketahui, pada Diktum Ketiga Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tersebut, mengatur tentang operasional pengemudi angkutan roda dua yakni ojek online dan ojek pangkalan dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer
  • b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal
  • c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang
  • d. Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020
  • e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Baca Juga: Ojek di DKI Jakarta boleh angkut penumpang, ini kewajiban dan hak yang harus dipatuhi


Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono pun mengapresiasi aturan pengoperasian ojek online maupun ojek pangkalan dengan penerapan protokol kesehatan.

Dia mengusulkan, penumpang sebaiknya menggunakan helm miliknya sendiri. Bahkan jika perlu dan mampu, ojek online maupun ojek pangkalan dapat mendesain pembatas antara pengemudi dan penumpang dengan menggunakan akrilik sebagai pencegah penyebaran virus corona. 

"Penerapan protokol kesehatan harus dipenuhi," kata Mujiyono ketika dihubungi, Minggu (7/6).

Dia pun mengimbau, sebaiknya masyarakat tetap berada di rumah dan tetap menunda bepergian kecuali jika dalam kebutuhan mendesak. Mujiyono bilang, saat masa transisi penting bagi masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan agar tingkat penularan dan angka kasus Covid-19 bisa menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari