Ojol Desak Perpres Terbit sebelum Lebaran 2026, Tuntut Bagi Hasil 90%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para mitra atau pengemudi ojek online (ojol) masih menanti kejelasan wacana penerbitan Peraturan Presiden atau Perpres Ojol.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menegaskan, pihaknya masih menuntut Perpres Ojol, terutama poin pembagian hasil dari setiap perjalanan yang sebesar 90% untuk pengemudi dan 10% untuk platform.

"Dengan begitu, secara perhitungan kami, pendapatan driver akan meningkat. Sedangkan jika jumlah driver dibatasi, maka akan menjadi kerugian bagi aplikator, karena sumber pendapatan salah satunya dari volume jumlah driver," ujarnya kepada Kontan, Kamis (12/2/2026).


Baca Juga: Garda Indonesia Kritik Perpres Ojol Tertahan Isu Merger GoTo–Grab

Selain skema bagi hasil tersebut, Igun menilai perlunya mencantumkan sanksi administrasi atau hukum apabila pihak aplikator melanggar skema tersebut.

Jika skema dan sanksi yang diberlakukan tak tercantum, Igun mengatakan, asosiasi akan terus memperjuangkan hingga poin bagi hasil tersebut masuk ke dalam Perpres, baik melalui cara persuasif seperti adu kajian data maupun tindakan aksi demonstrasi bergelombang.

"Kami berharap Perpres Ojol dapat terbit sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 atau sebelum Maret 2026. Kami akan terus menuntut untuk diterbitkan demi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial driver ojol," tandas Igun.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berjanji akan mempercepat proses rilis Peraturan Presiden (Perpres) untuk ojek online.

Prasetyo bilang, pihaknya masih menunggu Danantara untuk mempercepat proses merger antara GoTo (Gojek-Tokopedia) dan Grab.

Baca Juga: Draf Perpres Ojol Disebut-sebut Bakal Pangkas Komisi Jadi 10%, Maxim Buka Suara

Menurutnya, rencana kerja sama antara dua perusahaan aplikator besar ini akan mempengaruhi proses terbitnya Perpres.

Namun, Prasetyo enggan menjawab rincian Perpres yang sudah digarap sejak tahun lalu tersebut.

Prasetyo tidak merespons saat ditanya terkait penurunan batas maksimal potongan komisi aplikasi dari 20% menjadi 10% per perjalanan.

"Nanti aku cek dulu ya," jelasnya di Istana Kepresidenan, Kamis (15/1/2026) lalu.

Selanjutnya: Saham Emiten Nikel Menghijau pada Sesi I Perdagangan Kamis (12/2)

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis 12-15 Februari 2026, Campina-Lifebuoy Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News