KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membenarkan bahwa kewajiban iuran Tapera juga diperuntukkan kepada pekerja mandiri atau informal. Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan bagi pekerja tersebut. Memang aturan iuran Tapera tidak hanya menyasar pegawai pemerintah, TNI/Polri dan swasta, tetapi juga menjangkau pekerja informal. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa kewajiban pekerja mandiri turut menjadi peserta Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP 25/2020.
Ojol hingga Kurir Masuk Peserta Iuran Tapera, Begini Penjelasannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membenarkan bahwa kewajiban iuran Tapera juga diperuntukkan kepada pekerja mandiri atau informal. Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan bagi pekerja tersebut. Memang aturan iuran Tapera tidak hanya menyasar pegawai pemerintah, TNI/Polri dan swasta, tetapi juga menjangkau pekerja informal. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa kewajiban pekerja mandiri turut menjadi peserta Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP 25/2020.