KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 tak bertentangan dengan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. Sebelumnya dalam pedoman PSBB disampaikan pemerintah melakukan pembatasan dalam transportasi. Pada pedoman tersebut sepeda motor tidak dapat mengangkut penumpang. Namun, Permenhub 18/2020 menyatakan sepeda motor dapat mengangkut penumpang. Pemerintah memastikan aturam tersebut berlaku hingga bantuan sosial yang disiapkan dapat diberikan.
Ojol masih boleh angkut penumpang selama PSBB sampai bansos turun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 tak bertentangan dengan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. Sebelumnya dalam pedoman PSBB disampaikan pemerintah melakukan pembatasan dalam transportasi. Pada pedoman tersebut sepeda motor tidak dapat mengangkut penumpang. Namun, Permenhub 18/2020 menyatakan sepeda motor dapat mengangkut penumpang. Pemerintah memastikan aturam tersebut berlaku hingga bantuan sosial yang disiapkan dapat diberikan.