OK Bank (DNAR) Imbau Pemegang Saham Konversi Saham Warkat ke Saham Tanpa Warkat



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) mengimbau para pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat atau surat kolektif saham (SKS) untuk segera melakukan konversi menjadi saham tanpa warkat (scriptless).

Imbauan tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/11/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan dematerialisasi efek bersifat ekuitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2025.

Manajemen OK Bank menyampaikan bahwa pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat wajib melakukan proses dematerialisasi dengan mengembalikan SKS kepada perseroan melalui Biro Administrasi Efek (BAE).


Baca Juga: FWD Syariah Sebut Proteksi Asuransi Jadi Kebutuhan Primer di Tengah Tekanan Ekonomi

Selanjutnya, kepemilikan saham tersebut akan dikonversi menjadi saham tanpa warkat dan dicatat dalam rekening efek atau rekening penitipan kolektif.

Pemegang saham yang ingin melakukan pembaruan data dan konfirmasi kepemilikan saham dapat menghubungi BAE perseroan, yakni PT Ficomindo Buana Registrar, di Wisma Bumiputera Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 75, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Adapun pemegang saham yang telah memiliki rekening efek (SRE) pada perusahaan efek maupun bank kustodian dapat mengonversi saham warkat menjadi saham tanpa warkat melalui sistem C-BEST Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Biaya konversi disesuaikan dengan jumlah saham yang dikonversi.

Sementara itu, bagi pemegang saham yang belum memiliki SRE, saham akan dimasukkan ke dalam rekening titipan atas nama pemegang saham. Untuk proses tersebut, pemegang saham perlu menyerahkan SKS asli, salinan kartu identitas, NPWP, alamat surat elektronik (email), serta nomor telepon yang dapat dihubungi.

OK Bank menyebutkan, BAE akan menerbitkan konfirmasi kepemilikan saham paling lambat dua hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

Proses dematerialisasi saham wajib dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun sejak 6 Mei 2025 dan berakhir pada 6 Mei 2030, sesuai POJK Nomor 9 Tahun 2025.

Apabila hingga berakhirnya periode tersebut pemegang saham belum memperbarui data dan menyelesaikan proses dematerialisasi, sahamnya akan dikategorikan sebagai aset yang tidak diklaim (unclaimed asset).

Saham tersebut selanjutnya akan dialihkan ke rekening penitipan yang dikelola oleh pihak yang ditunjuk OJK. Meski demikian, pemegang saham tetap dapat mengajukan klaim kepemilikan melalui BAE paling lama lima tahun setelah berakhirnya periode dematerialisasi.

OK Bank juga mengingatkan bahwa saham dalam bentuk warkat tidak dapat diperdagangkan di dalam maupun di luar bursa setelah periode dematerialisasi berakhir, sampai pemegang saham menyelesaikan proses konversi menjadi saham tanpa warkat.

Baca Juga: Dana SAL di Bank Ditarik November, BNI: Kepastian Penarikan Beri Ruang Likuiditas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News