KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) mengimbau para pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat atau surat kolektif saham (SKS) untuk segera melakukan konversi menjadi saham tanpa warkat (scriptless). Imbauan tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/11/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan dematerialisasi efek bersifat ekuitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2025. Manajemen OK Bank menyampaikan bahwa pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat wajib melakukan proses dematerialisasi dengan mengembalikan SKS kepada perseroan melalui Biro Administrasi Efek (BAE).
OK Bank (DNAR) Imbau Pemegang Saham Konversi Saham Warkat ke Saham Tanpa Warkat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) mengimbau para pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat atau surat kolektif saham (SKS) untuk segera melakukan konversi menjadi saham tanpa warkat (scriptless). Imbauan tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/11/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan dematerialisasi efek bersifat ekuitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2025. Manajemen OK Bank menyampaikan bahwa pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat wajib melakukan proses dematerialisasi dengan mengembalikan SKS kepada perseroan melalui Biro Administrasi Efek (BAE).