OK Bank Minta Pemegang Saham Warkat Konversi ke Elektronik, Catat Batas Waktunya



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Oke Indonesia Tbk (OK Bank) meminta pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat atau sertifikat fisik untuk segera melakukan konversi menjadi saham tanpa warkat (scripless).

Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban dematerialisasi saham sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Kamis (5/11/2026), dalam pengumuman kepada pemegang saham, OK Bank menyampaikan bahwa proses dematerialisasi saham wajib dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun sejak 6 Mei 2025. Dengan demikian, batas akhir pelaksanaan dematerialisasi saham jatuh pada 6 Mei 2030.


Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal.

Baca Juga: Asuransi Kendaraan Listrik Punya Prospek Menjanjikan

Untuk melaksanakan proses tersebut, pemegang saham diminta memperbarui data kepemilikan dan menyerahkan Surat Kolektif Saham (SKS) kepada Biro Administrasi Efek (BAE), yakni PT Ficomindo Buana Registrar.

Pemegang saham yang memiliki rekening efek di perusahaan efek atau bank kustodian dapat mengonversi sahamnya menjadi saham tanpa warkat melalui sistem C-BEST milik Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Saham hasil konversi akan dikreditkan ke rekening penitipan kolektif.

Sementara itu, bagi pemegang saham yang belum memiliki rekening efek, saham akan dimasukkan ke dalam Rekening Titipan atas nama masing-masing pemegang saham.

Untuk proses ini, pemegang saham perlu menyerahkan SKS asli, salinan KTP atau dokumen identitas, NPWP, alamat surat elektronik, serta nomor telepon yang dapat dihubungi kepada BAE.

OK Bank menyebutkan, saham yang telah masuk dalam Rekening Titipan perlu dikonversi terlebih dahulu melalui Rekening Penitipan Kolektif KSEI apabila akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: LPEI dan Maybank Kolaborasi Tingkatkan Plafon Pembiayaan Ekspor Jadi Rp 1,5 Triliun

Adapun apabila hingga berakhirnya periode dematerialisasi pemegang saham belum memperbarui data kepemilikannya, saham tersebut akan ditetapkan sebagai aset yang tidak diklaim (unclaimed asset).

Saham tersebut selanjutnya akan dikelola dalam rekening penitipan oleh pihak yang ditunjuk OJK. Meski demikian, pemegang saham tetap dapat mengajukan klaim kepemilikan saham melalui BAE paling lama lima tahun setelah periode dematerialisasi berakhir.

OK Bank juga menegaskan bahwa selama proses dematerialisasi belum diselesaikan, saham dalam bentuk warkat tidak dapat diperdagangkan di dalam maupun di luar bursa efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News