KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Oke Indonesia Tbk (OK Bank) meminta pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat atau sertifikat fisik untuk segera melakukan konversi menjadi saham tanpa warkat (scripless). Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban dematerialisasi saham sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Kamis (5/11/2026), dalam pengumuman kepada pemegang saham, OK Bank menyampaikan bahwa proses dematerialisasi saham wajib dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun sejak 6 Mei 2025. Dengan demikian, batas akhir pelaksanaan dematerialisasi saham jatuh pada 6 Mei 2030.
OK Bank Minta Pemegang Saham Warkat Konversi ke Elektronik, Catat Batas Waktunya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Oke Indonesia Tbk (OK Bank) meminta pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat atau sertifikat fisik untuk segera melakukan konversi menjadi saham tanpa warkat (scripless). Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban dematerialisasi saham sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Kamis (5/11/2026), dalam pengumuman kepada pemegang saham, OK Bank menyampaikan bahwa proses dematerialisasi saham wajib dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun sejak 6 Mei 2025. Dengan demikian, batas akhir pelaksanaan dematerialisasi saham jatuh pada 6 Mei 2030.