KONTAN.CO.ID - Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus mengatakan, AG (32), diduga telah menggelapkan dana Bank Rakyat Indonesia ( BRI) dan nasabah sejak 2018. AG merupakan oknum pegawai BRI Cabang Payakumbuh, Sumatra Barat, yang diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang Rp 1 miliar milik BRI dan nasabah. Uang tersebut digelapkan dan dihabiskan untuk permainan judi online. "Betul, kita telah menahan tersangka korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Saat ini, kita menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus, yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5). Nazif mengatakan, tersangka menggunakan modus bermacam-macam untuk menyelewengkan dan menggelapkan dana BRI dan nasabahnya. Modus yang dilakukan adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Pegawai BRI Diduga Korupsi Uang 1 Miliar Sejak 2018"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News