KONTAN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) merasa prihatin atas tertangkapnya pegawai pengadilan oleh KPK. Sebelumnya, KPK memang pernah menersangkakan panitera lain, diantaranya Rohadi dari PN Jakarta Utara dan Santoso dari PN Jakarta Pusat. "MA prihatin karena di tengah upaya pengawasan dan pembinaan masih ada pelanggaran seperti itu. Oleh karena itu, MA bekerjasama dengan KPK. Kami juga mengucapkan terimakasih karena ikut melakukan pembersihan dari penyimpangan di badan peradilan," ujar Suhadi juru bicara MA. Pihak MA pun mengaku akan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh KPK termasuk jika ada dugaan adanya oknum penegak hukum lain yang telibat kasus, misalnya hakim. "Kami sepenuhnya serahkan ke KPK selaku penyelidik dan penyidik, siapa saja yang terlibat diungkap sedetil mungkin sesuai kejadian yang terjadi di lapangan. Kami tidak mau mencampuri urusan penyidik apakah ada hakim yang terlibat," tambahnya.
Oknum pengadilan tertangkap lagi, MA prihatin
KONTAN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) merasa prihatin atas tertangkapnya pegawai pengadilan oleh KPK. Sebelumnya, KPK memang pernah menersangkakan panitera lain, diantaranya Rohadi dari PN Jakarta Utara dan Santoso dari PN Jakarta Pusat. "MA prihatin karena di tengah upaya pengawasan dan pembinaan masih ada pelanggaran seperti itu. Oleh karena itu, MA bekerjasama dengan KPK. Kami juga mengucapkan terimakasih karena ikut melakukan pembersihan dari penyimpangan di badan peradilan," ujar Suhadi juru bicara MA. Pihak MA pun mengaku akan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh KPK termasuk jika ada dugaan adanya oknum penegak hukum lain yang telibat kasus, misalnya hakim. "Kami sepenuhnya serahkan ke KPK selaku penyelidik dan penyidik, siapa saja yang terlibat diungkap sedetil mungkin sesuai kejadian yang terjadi di lapangan. Kami tidak mau mencampuri urusan penyidik apakah ada hakim yang terlibat," tambahnya.