Oknum TNI AL Dituding Meminta US$ 375.000 untuk Melepas Kapal Tanker



KONTAN.CO.ID -  SINGAPURA. Oknum Perwira TNI Angkatan Laut (AL) dituding telah meminta US$ 375.000 untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang mereka tahan pekan lalu, menuduhnya berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia di lepas pantai Singapura, kata dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi itu seperti dilansir Reuters, Kamis (9/6).

Insiden itu terjadi setelah Reuters melaporkan selusin penahanan serupa tahun lalu. Dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar US$ 300.000 dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.

Tanker bahan bakar Nord Joy ditahan oleh personel angkatan laut bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, kata dua sumber keamanan.


Diminta mengomentari apakah perwira angkatan laut telah meminta US$ 375.000 untuk membebaskan Nord Joy, juru bicara angkatan laut Indonesia Julius Widjojono mengatakan telah melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut dan tidak menemukan "indikasi" permintaan semacam itu.

Baca Juga: Berlayar tanpa izin, TNI AL tahan kapal tanker berbendera Panama

Dia mengatakan mengumpulkan pembayaran tidak resmi untuk melepaskan kapal adalah: "sangat dilarang".

Widjojono membenarkan personel angkatan laut telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia dan berlayar tanpa bendera nasional.

"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," katanya.

Berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp 200 juta (US$ 13.840), kata Widjojono.

Baca Juga: Kecurigaan Bakamla, kapal survei China operasikan sensor bawah air di perairan RI

Angkatan Laut Indonesia mengatakan pada bulan November bahwa telah terjadi peningkatan jumlah penahanan untuk berlabuh tanpa izin, menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk waktu yang tidak wajar.

Kapal-kapal dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan Indonesia dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut atau stafnya, kata angkatan laut.

Editor: Noverius Laoli