Oknum UOB Kay Hian Securities perdaya investor



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi bagi oknum di pasar modal yang kedapatan melancarkan aksi penipuan. Dalam pengumuman bernomor Peng-2/PM.1/2017 tanggal 14 Maret 2017 yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito, izin wakil perantara pedagang efek (WPPE) seorang agen pemasaran PT UOB Kay Hian Securities (UOB) bernama Rulianton Sutandar telah dicabut.

Rulianton melancarkan aksi kejahatan dengan menyalahgunakan rekening efek milik tiga nasabahnya, yang bernama Joice Mamahit, Shinta Mayasari, dan Jacub Muliady, tanpa sepengetahuan para korban. Modus yang dipakai Rulianton adalah memanipulasi dan mengubah alamat surat elektronik (email) para nasabah, sehingga ketiga nasabahnya tidak memperoleh trade confirmation (konformasi transaksi). Alhasil, dengan leluasa Rulianton mentransaksikan rekening efek tanpa sepengetahuan dan seizin ketiga nasabahnya tersebut. Aksi culas Rulianton berlangsung sepanjang 16 September 2014 hingga 4 November 2014.

OJK menindak kasus tersebut, setelah mendapat laporan dari UOB pada tanggal 10 Desember 2014 silam. UOB telah melaksanakan pemeriksaan internal kepada Rulianton pada 4 Desember 2014, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Setelah lebih dari dua tahun menangani kasus ini, OJK akhirnya mencabut izin wakil perantara pedagang efek (WPPE) atas nama Rulianton per tanggal 20 Januari 2017.


Sekedar sekilas profil dari Rulianton, dia adalah karyawan UOB bagian pemasaran di kantor cabang Mangga Dua Jakarta sejak April 2012. Selang dua tahun kemudian atau tepatnya mulai Januari 2014, Rulianton pindah ke kantor cabang UOB di Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yuwono triatmojo