JAKARTA. Wacana Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 menuai reaksi. Khususnya bagi mereka yang selama ini menjadi mitra pengemudi taksi berbasis aplikasi atau taksi online. Ada beberapa poin yang harus dilakukan pemilik kendaraan pribadi. Misalnya, harus memiliki SIM A umum, memiliki pool, melakukan uji KIR, dan balik nama STNK menjadi kendaraan perusahaan. Poin-poin dalam aturan tersebut dinilai memberatkan mitra pengemudi. Sehingga mereka mengajukan protes pada Senin (22/8). Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamurahardjo menyatakan penerapan Permen tersebut berlaku efektif mulai 1 Oktober 2016. "Tapi untuk balik nama STNK kami berikan waktu 1 tahun, hingga Oktober 2017," imbuh Hemi kepada KONTAN, Selasa (23/8).
Oktober 2017, taksi online wajib balik nama STNK
JAKARTA. Wacana Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 menuai reaksi. Khususnya bagi mereka yang selama ini menjadi mitra pengemudi taksi berbasis aplikasi atau taksi online. Ada beberapa poin yang harus dilakukan pemilik kendaraan pribadi. Misalnya, harus memiliki SIM A umum, memiliki pool, melakukan uji KIR, dan balik nama STNK menjadi kendaraan perusahaan. Poin-poin dalam aturan tersebut dinilai memberatkan mitra pengemudi. Sehingga mereka mengajukan protes pada Senin (22/8). Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamurahardjo menyatakan penerapan Permen tersebut berlaku efektif mulai 1 Oktober 2016. "Tapi untuk balik nama STNK kami berikan waktu 1 tahun, hingga Oktober 2017," imbuh Hemi kepada KONTAN, Selasa (23/8).