Oktober, DPR menetapkan RUU Prolegnas 2016



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pada bulan Oktober mendatang Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016 sudah dapat ditetapkan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat kerja (raker) dengan seluruh fraksi di DPR untuk membahas RUU prioritas tersebut. "Pihak komisi, pemerintah dan DPD akan mengusulkan RUU yang siap dibahas," kata Firman, Selasa (15/9).

Dalam raker yang dilakukan kemarin (15/9), Baleg menginfentarisir seluruh usulan dari masing-masing fraksi di DPR atas usulan RUU yang akan dibahas pada tahun depan tersebut. Firman mengharap, agar dalam RUU yang menjadi prioritas tahun 2016 itu sudah siap dari sisi naskah akademik, maupun draf RUU.


Dengan kesiapan dua hal tersebut, pembahasan RUU diharapkan menjadi cepat terselesaikan dan tidak molor seperti tahun ini. Asal tahu saja, hingga saat ini dari sebanyak 39 RUU yang direncanakan dibahas di DPR, baru separuh yang terselesaikan.

Karena masih belum final, maka Baleg masih belum dapat merilis RUU yang akan masuk ke Prolegnas 2016. RUU yang akan dibahas dapat berasal dari RUU yang belum terselesaikan dibahas di tahun 2015 atau berasal dari RUU baru.

Firman sendiri mengatakan, pembahasan RUU di DPR lebih baik didasarkan atas kualitas tidak kuantitas. Sehingga, RUU yang dimasukkan ke dalam Prolegnas tersebut tidak sia-sia. "Kami juga akan menanyakan tingkat urgensi dari komisi dalam setiap usulan RUU," kata FIrman.

Firman menghitung, dengan kondisi saat ini idealnya pembahasan RUU setiap tahun berada dikisaran 35 peraturan. Dengan jumlah tersebut, maka rata-rata komisi di DPR akan melakukan pembahasan sebanyak 2 RUU, sisanya dibahas secara komulatif terbuka, dan di panitua khusus (pansus).

Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, meski pembahasan RUU cukup berat namun pihaknya akan secara maksimal untuk dapat merampungkan RUU yang telah diamanatkan untuk segera dilakukan pembahasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia