Oktober, DPR mulai membahas Perppu Ormas



KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan jadwal pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Komisi II DPR RI segera membahas guna memutuskan nasib perppu ini.

Riza Patria, Wakil Ketua Komisi II menyatakan, pihaknya akan memulai pembahasan perppu ormas pertengahan Oktober 2017. Dia bilang, pada masa pembahasan tersebut Komisi II akan meminta masukan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), praktisi, pengamat dan perwakilan. "Kami akan mengundang sejumlah pihak untuk mencari masukan," kata Riza kepada KONTAN, Kamis (7/9).

Riza mengatakan, setelah meminta masukan berbagai pihak, DPR baru akan membahas dengan pemerintah. Pembahasan ini akan menimbulkan dinamika baik dengan pemerintah maupun internal Komisi II.


Dirinya menilai, peta mengenai pandangan antar fraksi pun mulai terlihat. Partai pendukung pemerintah dipastikan akan mendukung disahkannya perppu ormas, namun di sisi lain fraksi yang bersebrangan akan tetap menentang perppu ini.

Namun Riza memastikan, tanggal 25 atau 26 Oktober Komisi II akan memutuskan hasil pembahasan. Jika lobi-lobi antar fraksi tak menemukan musyawarah mufakat, maka dipastikan akan dibawa ke paripurna pada 27 Oktober 2017. "Kita sepakat diselesaikan pada masa sidang ini, jika tidak ada kesepakatan maka pasti dibawa untuk voting di paripurna," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati