JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan pelaksanaan era TV digital di lima zona layanan akan dilaksanakan Oktober mendatang, atau paling lambat Desember 2012. Henry Subiakto, Staf Ahli Kemkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa menuturkan, pelaksanaan TV digital sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kemkominfo Nomor 7 Tahun 2007 tentang TV Digital. Menurut Henry, untuk mendukung pelaksanaan TV digital, Kemkominfo akan membuat sekitar delapan permen yang menerangkan peraturan teknis pelaksanaan, termasuk kriteria seleksi anggota Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM). “Permen LPPPM akan diselesaikan April, untuk mendukung pelaksanaan tender LPPPM di lima zona di bulan yang sama,” ujarnya pada KONTAN, Kamis (2/2). Sebagai catatan, TV digital merupakan era perpindahan teknologi penyiaran dari analog ke digital. Kemkominfo menerapkan teknologi ini untuk meratakan penyiaran dan menumbuhkan banyak lembaga penyiaran, khususnya content provider.
Oktober, era TV digital akan berlaku di lima zona
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan pelaksanaan era TV digital di lima zona layanan akan dilaksanakan Oktober mendatang, atau paling lambat Desember 2012. Henry Subiakto, Staf Ahli Kemkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa menuturkan, pelaksanaan TV digital sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kemkominfo Nomor 7 Tahun 2007 tentang TV Digital. Menurut Henry, untuk mendukung pelaksanaan TV digital, Kemkominfo akan membuat sekitar delapan permen yang menerangkan peraturan teknis pelaksanaan, termasuk kriteria seleksi anggota Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM). “Permen LPPPM akan diselesaikan April, untuk mendukung pelaksanaan tender LPPPM di lima zona di bulan yang sama,” ujarnya pada KONTAN, Kamis (2/2). Sebagai catatan, TV digital merupakan era perpindahan teknologi penyiaran dari analog ke digital. Kemkominfo menerapkan teknologi ini untuk meratakan penyiaran dan menumbuhkan banyak lembaga penyiaran, khususnya content provider.