Oktober, era TV digital akan berlaku di lima zona



JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan pelaksanaan era TV digital di lima zona layanan akan dilaksanakan Oktober mendatang, atau paling lambat Desember 2012. Henry Subiakto, Staf Ahli Kemkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa menuturkan, pelaksanaan TV digital sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kemkominfo Nomor 7 Tahun 2007 tentang TV Digital.

Menurut Henry, untuk mendukung pelaksanaan TV digital, Kemkominfo akan membuat sekitar delapan permen yang menerangkan peraturan teknis pelaksanaan, termasuk kriteria seleksi anggota Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM). “Permen LPPPM akan diselesaikan April, untuk mendukung pelaksanaan tender LPPPM di lima zona di bulan yang sama,” ujarnya pada KONTAN, Kamis (2/2).

Sebagai catatan, TV digital merupakan era perpindahan teknologi penyiaran dari analog ke digital. Kemkominfo menerapkan teknologi ini untuk meratakan penyiaran dan menumbuhkan banyak lembaga penyiaran, khususnya content provider.


Dalam tahap awal, Kemkominfo menerapkan pemakaian TV digital di lima zona. Kelima wilayah tersebut terdiri dari zona 4 (DKI Jakarta dan Banten), 5 (Jawa Barat), 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), 7 (Jawa Timur), dan 15 (Kepulauan Riau).

Kemkominfo nantinya juga akan mengatur, agar dalam satu zona, perusahaan penyiaran hanya boleh berada di satu LPPPM dari total enam LPPPM yang bakal dibentuk. Adapun otal 12 siaran di setiap zona akan terbagi atas satu siaran TVRI, satu TV lokal, maksimal tiga siaran yang berafiliasi dengan LPPPM, serta sisanya, tujuh siaran yang akan dibagikan secara merata kepada perusahaan penyiaran yang tertarik menjadi LPPPM.

Menanggapi rencana pelaksanaan TV digital di lima zona, Arya Mahendra Sinulungga, Sekretaris Perusahaan PT Media Nusantara Citra Tbk menuturkan, pihaknya akan mengikuti tender untuk menjadi anggota LPPPM pada April nanti. “Kami akan mengikuti peraturan," ungkapnya.

Ia pun menilai, seharusnya pemerintah menyebutkan nilai investasi yang diperlukan bagi pelaku industri penyiaran yang ingin menyelenggarakan TV digital. Dengan begitu, pelaku industri bisa melakukan persiapan dengan matang.

Arya memperkirakan, perusahaan penyiaran membutuhkan modal Rp 5 triliun untuk beralih dari analog ke digital dengan memakai pemancar digital video broadcasting terrestrial (DVB-T). Saat ini MNC memiliki 100 pemancar yang akan diganti secara bertahap menjadi DVB-T.

Sementara itu, lembaga Media Lintas Komunitas (MediaLink) menyatakan tidak setuju dengan digitalisasi TV. Ahmad Faisol, Direktur Media Link menilai, Permen Nomor 22 tahun 2011 tentang LPPPM berpotensi memunculkan monopoli. “Isi permen tersebut menetapkan wilayah TV digital dibagi dalam 15 zona layanan, hal ini menimbulkan kekhawatiran akan ada penguasaan dua sampai tiga LPPPM oleh segelintir pengusaha besar,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can