JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Rokok pada Oktober 2013 ini. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, penyusunan Raperda ini saat ini relatif tak ada halangan lagi. Iwan optimistis, beleid yang menjadi turunan dari Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini akan bisa diundangkan pada 1 Januari 2014 mendatang. Menurut Iwan, dalam Perda tersebut tertuang peraturan bahwa nantinya dana yang terkumpul dari pajak rokok sedikitnya 50% untuk dan pelayanan kesehatan untuk penyakit TBC dan Paru-paru. Sementara itu sisanya akan digunakan untuk penegakan hukum yang berkaitan dengan rokok seperti sosialisasi bahaya rokok, serta pembangunan kawasan dilarang merokok. Iwan mengatakan, dengan adanya pajak baru ini, kantong Pemprov DKI tahun 2014 bakal semakin tebal. Ia memperkirakan, nantinya akan ada dana tambahan Rp 326 miliar dari adanya beleid ini. Perhitungan itu menurut Iwan diperoleh dari 10% pendapatan Cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan disesuaikan dengan jumlah penduduk diwilayah tersebut. Ia berasumsi, bahwa pendapatan Cukai pemerintah sekitar Rp 80 triliun, dengan begitu Pajak Rokok yang dibagi ke daerah mencapai Rp 8 triliun. Dengan populasi penduduk Jakarta yang lebih dari 9 juta jiwa, maka diperolehlah angka tersebut.
Oktober ini, Pemprov DKI sahkan Perda Pajak Rokok
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Rokok pada Oktober 2013 ini. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, penyusunan Raperda ini saat ini relatif tak ada halangan lagi. Iwan optimistis, beleid yang menjadi turunan dari Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini akan bisa diundangkan pada 1 Januari 2014 mendatang. Menurut Iwan, dalam Perda tersebut tertuang peraturan bahwa nantinya dana yang terkumpul dari pajak rokok sedikitnya 50% untuk dan pelayanan kesehatan untuk penyakit TBC dan Paru-paru. Sementara itu sisanya akan digunakan untuk penegakan hukum yang berkaitan dengan rokok seperti sosialisasi bahaya rokok, serta pembangunan kawasan dilarang merokok. Iwan mengatakan, dengan adanya pajak baru ini, kantong Pemprov DKI tahun 2014 bakal semakin tebal. Ia memperkirakan, nantinya akan ada dana tambahan Rp 326 miliar dari adanya beleid ini. Perhitungan itu menurut Iwan diperoleh dari 10% pendapatan Cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan disesuaikan dengan jumlah penduduk diwilayah tersebut. Ia berasumsi, bahwa pendapatan Cukai pemerintah sekitar Rp 80 triliun, dengan begitu Pajak Rokok yang dibagi ke daerah mencapai Rp 8 triliun. Dengan populasi penduduk Jakarta yang lebih dari 9 juta jiwa, maka diperolehlah angka tersebut.