JAKARTA. Mulai 1 Oktober 2014 mendatang, para calon penumpang pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus kembali membayar passenger services charge (PSC) atau biasa disebut dengan airport tax sendiri terpisah dengan tikat pesawat. Hal ini karena Garuda tidak akan memperpanjang kontrak penyatuan PSC dengan tiket yang dilakukan atas kerjasama Garuda dengan penyelenggara bandara PT Angkasa Pura. Kerjasama ini telah dilakukan selama sekitar dua tahun lalu, namun disinyalair Garuda mengalami kerugian. "Kerjasama pengutipan PSC dengan tiket akan berakhir pada 30 September. Maka efektif 1 Oktober Garuda tidak lagi melakukan pengutipan biaya PSC pada tiket," kata Pujobroto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2014).
Oktober, konsumen Garuda bayar airport tax sendiri
JAKARTA. Mulai 1 Oktober 2014 mendatang, para calon penumpang pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus kembali membayar passenger services charge (PSC) atau biasa disebut dengan airport tax sendiri terpisah dengan tikat pesawat. Hal ini karena Garuda tidak akan memperpanjang kontrak penyatuan PSC dengan tiket yang dilakukan atas kerjasama Garuda dengan penyelenggara bandara PT Angkasa Pura. Kerjasama ini telah dilakukan selama sekitar dua tahun lalu, namun disinyalair Garuda mengalami kerugian. "Kerjasama pengutipan PSC dengan tiket akan berakhir pada 30 September. Maka efektif 1 Oktober Garuda tidak lagi melakukan pengutipan biaya PSC pada tiket," kata Pujobroto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2014).