Oktober, KPPU bisa langsung putus kasus E-KTP



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus mengumpulkan keterangan terkait dugaan persekongkolan dalam tender KTP Elektronik (E-KTP).

Hari ini KPPU memeriksa saksi dari PT LEN yang merupakan salah satu perusahaan dalam konsorsium PNRI sebagai pemenang tender dan juga Terlapor II dalam perkara ini. Agus, Saksi Terlapor II dihadirkan untuk dimintai keterangan soal sertifikat ISO dalam dokumen tender tersebut. Namun, Agus yang menjadi Manajer dalam perusahaan tersebut mengaku tak mengetahui soal teknis tersebut. Alhasil sidang pun ditunda untuk diagendakan kembali pekan depan dengan saksi dari perusahaan yang sama namun dengan orang yang berbeda. "Kami akan hadirkan orang yang berhubungan langsung dengan principal yang mengeluarkan sertifikat ISO dari produk-produk teknis yang digunakan," terang Sukarmi, pimpinan sidang majelis komisi. Meski harus menggali informasi lebih lanjut lagi, Sukarmi mengatakan bahwa tanggal 1 Oktober 2012 nanti adalah batas terakhir masa persidangan. Selanjutnya majelis akan berdiskusi untuk mengambil keputusan. Meski enggan menyebut temuan KPPU sejauh ini dari hasil pemeriksaan, tapi ia meyakinkan bahwa pertengahan Oktober kasus dugaan pelanggaran anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini bisa langsung diputus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: