Oktober, pusat data bank asing harus ke Indonesia



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank asing untuk memindahkan pusat data dari luar negeri ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu hal ini juga sesuai dengan PP No 82 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik bank asing. "Terkait (rencana pemindahan pusat data) ini bank asing sudah memberikan rencana kerja (action plan)," ujar Dewi Astuti, Direktur Group Pengawas Spesialis Departemen Pengawas Bank 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (24/7). OJK menurut Dewi sudah melakukan review terhadap rencana kerja bank asing dalam memindahkan pusat datanya di Indonesia. Terkait ini regulator mikroprudensial ini sudah berkoordinasi baik dengan bank asing maupun regulator perbankan luar negeri. Saat ini, menurut Dewi, bank asing sedang dalam proses memindahkan pusat data di Indonesia. Untuk melakukan hal ini bank asing tentu harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit. OJK mengharapkan bank asing bisa memenuhi tenggat yang ditentukan terkait pemindahan pusat data ini yaitu sebelum Oktober 2017.

Jika nanti bank asing melewati batas yang ditetapkan, OJK ini akan memberi sanksi diantaranya adalah teguran tertulis, pembinaan dan penurunan tingkat kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina