JAKARTA. Pada Oktober 2016, tarif listrik untuk 12 golongan yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) kembali mengalami penyesuaian. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif listrik pada Oktober 2016 naik sebesar Rp 1- Rp 2 per Kilowatt hour (kWh). Dengan begitu, tarif listrik untuk Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp Rp 1.459,74/kWh dari tarif September sebesar Rp 1.457,72/kWh. Tarif listrik Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34/kWh dari tarif September sebesar Rp 1.031,2/kwh. Lalu, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80/kWh pada Oktober 2016 dari tarif September sebesar Rp 993,42/kWh.
Oktober, tarif listrik 12 golongan naik
JAKARTA. Pada Oktober 2016, tarif listrik untuk 12 golongan yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) kembali mengalami penyesuaian. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif listrik pada Oktober 2016 naik sebesar Rp 1- Rp 2 per Kilowatt hour (kWh). Dengan begitu, tarif listrik untuk Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp Rp 1.459,74/kWh dari tarif September sebesar Rp 1.457,72/kWh. Tarif listrik Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34/kWh dari tarif September sebesar Rp 1.031,2/kwh. Lalu, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80/kWh pada Oktober 2016 dari tarif September sebesar Rp 993,42/kWh.