KONTAN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Terutama kepada para partai politik (parpol). Hari ini, Rabu (27/9) KPU menyelenggarakan Penyuluhan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama, Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rakyat Indonesia, telah hadir sebanyak 26 partai politik Indonesia. Salah satu hal yang disampaikan dalam seminar tersebut adalah terkait syarat pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2019.
Oktober, verifikasi parpol peserta Pemilu 2019
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Terutama kepada para partai politik (parpol). Hari ini, Rabu (27/9) KPU menyelenggarakan Penyuluhan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama, Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rakyat Indonesia, telah hadir sebanyak 26 partai politik Indonesia. Salah satu hal yang disampaikan dalam seminar tersebut adalah terkait syarat pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2019.