Okupansi Masih 58,19%, Begini Tantangan & Peluang Investasi di Kawasan Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rata-rata tingkat keterisian (okupansi) kawasan industri di Indonesia masih berada di bawah 60%. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat tingkat okupansi kawasan industri nasional per November 2025 berada di level 58,19%.​

Saat ini, terdapat 175 perusahaan kawasan industri yang beroperasi di Indonesia, dengan total luas lahan mencapai 98.235,59 hektare. Kemenperin dan pengembang kawasan industri pun memetakan sejumlah faktor yang menyebabkan tingkat okupansi masih di bawah 60%.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy menyoroti kondisi ini lebih disebabkan oleh penambahan kawasan industri. Tri menjelaskan, sepanjang tahun 2025 ada 11 kawasan industri baru dengan total luas lahan 4.468 hektare.


Baca Juga: Naik 2,71%, Kemenhub Taksir 119,5 Juta Orang Bepergian Saat Nataru 2025/2026

Penambahan lahan ini secara statistik membuat persentase okupansi terlihat stagnan pada kisaran 58%-59%. Meskipun pada saat yang sama, Tri mengatakan bahwa investasi baru tetap mengalir ke kawasan industri. 

Secara keseluruhan, 175 kawasan industri yang berada di Indonesia mampu menyerap investasi sebesar Rp 6.744,58 triliun. Tri bilang, dalam setahun terakhir ini nilai investasi di kawasan industri meningkat 9,26%.

Pertumbuhan investasi antara lain terdongkrak oleh jumlah penghuni (tenant) kawasan industri nasional yang naik 1,12% menjadi 11.970 perusahaan. Hal ini mengangkat tingkat penyerapan tenaga kerja di kawasan industri dengan peningkatan sekitar 15% menjadi 2,35 juta orang.

"Peluang investasi di kawasan industri masih  besar. Kawasan industri tidak hanya sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri, tetapi juga merupakan lokasi utama investasi dan hilirisasi yang efisien, produktif dan berdaya saing," kata Tri saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (22/12/2025).

Meski begitu, Tri mengakui masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang menjadi tantangan bagi pertumbuhan investasi di kawasan industri nasional. Mulai dari penyelarasan lahan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan peruntukan lainnya, kemudahan perizinan, pembebasan lahan, dan keterbatasan infrastruktur.

Catatan dari Pengembang

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana membeberkan sejumlah catatan yang menjadi tantangan bagi kawasan industri nasional. Pertama, infrastruktur dasar yang belum merata.

Beberapa kawasan industri, terutama di luar Pulau Jawa masih menghadapi keterbatasan akses jalan, pelabuhan, listrik, gas, dan air baku. Kedua, perizinan dan tata ruang yang belum sepenuhnya sinkron. Ma'ruf bilang, masih ditemukan hambatan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sertifikasi lahan, hingga proses peralihan status.

"Di samping itu, proses perizinan kawasan industri lintas sektor dan melibatkan banyak Kementerian/Lembaga juga pusat dan daerah, sehingga adanya ketidaksinkronan memperpanjang proses," jelas Ma'ruf.

Baca Juga: Indofarma (INAF) Tunggu Suntikan Dana Danantara untuk Pemulihan

Ketiga, biaya utilitas dan logistik yang relatif tinggi. Ma'ruf mengatakan tarif listrik dan energi serta biaya logistik di beberapa lokasi masih belum kompetitif dibandingkan negara kompetitor seperti Vietnam, Malaysia dan Thailand.

Direktur Utama PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) Johannes Suriadjaja menambahkan, peraturan pemerintah yang berubah-ubah dan birokrasi yang berbelit memicu kekhawatiran investor untuk menanamkan investasi.

Johannes juga menyoroti kenaikan upah yang sering tidak sebanding dengan kualitas dan produktivitas, yang menyebabkan Indonesia kalah saing dengan negara tetanggga.

Dus, pengembang kawasan industri meminta peraturan yang jelas dan tidak tumpang tindih, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, serta pembenahan infrastruktur agar lebih baik.

"Selain itu akan sangat membantu apabila Pemerintah bisa memberikan insentif yang jelas  agar bisa menarik investasi masuk lebih banyak lagi, terutama di high value added industries seperti di Singapura, Malaysia, dan Vietnam," kata Johannes.

Peluang Bagi Kawasan Industri

Di tengah berbagai tantangan tersebut, HKI melihat prospek kawasan industri nasional masih menarik. Ma'ruf memproyeksikan tingkat okupansi nasional akan bergerak naik secara gradual terutama di koridor Jawa Barat, Jawa Tengah, Timur, Batam-Bintan dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri.

"Kawasan industri yang siap energi dan utilitas akan tumbuh lebih cepat. Investasi industri hijau dan teknologi akan menjadi motor baru, menggantikan sektor padat karya tradisional," kata Ma'ruf.

HKI memandang ada sejumlah peluang investasi yang berpotensi masuk pada tahun depan. Pertama, relokasi global pasca geo-politik dan perang dagang. "Investor Amerika, Eropa, Jepang, dan Tiongkok mulai mengalihkan basis produksi ke ASEAN, dan Indonesia semakin masuk dalam radar," tambah Ma'ruf.

Baca Juga: KNEKS: Rantai Nilai Haji Umrah Masih Bocor ke Luar Negeri

Kedua, pertumbuhan industri berbasis energi hijau dan transisi energi. Tren ini memicu permintaan lahan untuk industri manufaktur produk Battery Energy Storage System (BESS), baterai kendaraan listrik (EV battery), manufaktur solar panel, hingga green hydrogen.

Sementara itu, Tri menegaskan pemerintah akan memperkuat iklim investasi melalui dukungan regulasi, antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Tri mengatakan, regulasi tersebut memberikan kemudahan dan kepastian perizinan berbasis risiko.

Tri lantas mengingatkan mulai tahun 2026 akan diberlakukan kewajiban pemenuhan standar kawasan industri. Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan kualitas layanan, efisiensi, daya saing dan aspek keberlanjutan lingkungan. "Peluang ini juga diperkuat dengan adanya insentif fiskal dan non-fiskal," kata Tri.

Di sisi yang lain, Tri menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri sedang disusun. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang sudah masuk dalam program legislasi nasional.

"Kami mengharapkan penetapan UU Kawasan Industri dapat dilakukan segera sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, sehingga kinerja okupansi dan daya saing semakin meningkat," tandas Tri.

Selanjutnya: Naik 2,71%, Kemenhub Taksir 119,5 Juta Orang Bepergian Saat Nataru 2025/2026

Menarik Dibaca: Promo HokBen Hari Ibu 22-24 Desember 2025, Paket Makan Berdua Cuma Rp 30.000-an/Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News