JAKARTA. Pemerintah siap memberikan beragam intensif bagi pengusaha batubara yang membangun pabrik pengolahan di Indonesia. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Baru baru ini, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Di sana, pemerintah merevisi penjelasan Pasal 94 soal kewajiban pengolahan batubara untuk para pengusaha pertambangan. Kegiatan pengolahan berupa penggerusan (crushing) dan pencucian (washing) tidak diakui lagi sebagai bentuk kegiatan pengolahan batubara. Sehingga, pengusaha tambang wajib mengolahnya, misalnya mendongkrak mutu (upgrading), pembuatan briket, pembuatan kokas, pencairan (liquefaction), gasifikasi, atau coal slurry. "Kami sudah menyampaikan rencana pemberian intesif ke Kementerian Keuangan, perusahaan yang mengolah bisa mendapat insentif, misalnya life time (umur) tambang," ujar Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jumat (14/11).
Olah batubara bakal ada insentif
JAKARTA. Pemerintah siap memberikan beragam intensif bagi pengusaha batubara yang membangun pabrik pengolahan di Indonesia. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Baru baru ini, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Di sana, pemerintah merevisi penjelasan Pasal 94 soal kewajiban pengolahan batubara untuk para pengusaha pertambangan. Kegiatan pengolahan berupa penggerusan (crushing) dan pencucian (washing) tidak diakui lagi sebagai bentuk kegiatan pengolahan batubara. Sehingga, pengusaha tambang wajib mengolahnya, misalnya mendongkrak mutu (upgrading), pembuatan briket, pembuatan kokas, pencairan (liquefaction), gasifikasi, atau coal slurry. "Kami sudah menyampaikan rencana pemberian intesif ke Kementerian Keuangan, perusahaan yang mengolah bisa mendapat insentif, misalnya life time (umur) tambang," ujar Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jumat (14/11).