Olahan smelter wajib dipasok ke domestik



JAKARTA. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku mineral dalam negeri, pemerintah akan mewajibkan perusahaan smelter memasok hasil olahan mineralnya ke pasar domestik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang rencananya terbit Desember 2013 nanti.   

Dede I Suhendra, Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, pemerintah akan mengatur kewajiban domestic market obligation (DMO) olahan mineral untuk industri hilir (smelter). "Sejumlah smelter akan diwajibkan menjual hasil produksinya untuk memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri yang selama ini masih diimpor," ujar dia ke KONTAN, Selasa (30/7).

Sayang, Dede belum bisa menyebutkan besaran persentase yang akan diwajibkan kepada perusahaan smelter karena jumlah kebutuhan industri akan olahan mineral tersebut masih dalam tahap penghitungan. "Kalau di hulu (produsen bijih mineral), sudah jelas wajib seluruhnya di olah di dalam negeri tahun depan," katanya.Meski masih bungkam soal persentase, pemerintah tampaknya akan merumuskan aturan itu dengan mengadopsi aturan DMO batubara yang sudah diterapkan sejak 2010 lalu.


Aturan itu mewajibkan produsen batubara memasok 20% dari total produksinya selama setahun ke pasar domestik. "Yang pasti, aturan tata niaga mineral terbit Desember 2013," tambah Harsonyo Ari Wibowo, Kepala Subdit Pembinaan Mineral Kementerian ESDM.

Menanggapi hal itu, Natsir Mansur, Direktur Utama PT Indosmelt, perusahaan smelter tembaga mengatakan bahwa kewajiban DMO mineral bagi industri dalam negeri memang perlu diatur. Sebab, saat ini, hampir seluruh bahan baku masih impor. "Tapi, jangan lebih dari 50%," ujarnya.

Sementara itu, Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) berpendapat, pemerintah tidak bisa serta merta memperlakukan seluruh perusahaan smelter secara seragam. Sebab, jika kepemilikan saham perusahaan smelter itu didominasi oleh asing, tentunya sebagian besar produksi olahan mineral tersebut tetap ditujukan untuk ekspor.

Alhasil, kewajiban DMO pun, menurut Ladjiman, mesti disesuaikan dengan masing-masing perusahaan smelter. Meski begitu, dia setuju, koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, serta sektoral lainnya juga harus dibangun agar kebutuhan bahan baku industri lokal bisa dipenuhi.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie