JAKARTA. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku mineral dalam negeri, pemerintah akan mewajibkan perusahaan smelter memasok hasil olahan mineralnya ke pasar domestik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang rencananya terbit Desember 2013 nanti. Dede I Suhendra, Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, pemerintah akan mengatur kewajiban domestic market obligation (DMO) olahan mineral untuk industri hilir (smelter). "Sejumlah smelter akan diwajibkan menjual hasil produksinya untuk memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri yang selama ini masih diimpor," ujar dia ke KONTAN, Selasa (30/7). Sayang, Dede belum bisa menyebutkan besaran persentase yang akan diwajibkan kepada perusahaan smelter karena jumlah kebutuhan industri akan olahan mineral tersebut masih dalam tahap penghitungan. "Kalau di hulu (produsen bijih mineral), sudah jelas wajib seluruhnya di olah di dalam negeri tahun depan," katanya.Meski masih bungkam soal persentase, pemerintah tampaknya akan merumuskan aturan itu dengan mengadopsi aturan DMO batubara yang sudah diterapkan sejak 2010 lalu.
Olahan smelter wajib dipasok ke domestik
JAKARTA. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku mineral dalam negeri, pemerintah akan mewajibkan perusahaan smelter memasok hasil olahan mineralnya ke pasar domestik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang rencananya terbit Desember 2013 nanti. Dede I Suhendra, Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, pemerintah akan mengatur kewajiban domestic market obligation (DMO) olahan mineral untuk industri hilir (smelter). "Sejumlah smelter akan diwajibkan menjual hasil produksinya untuk memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri yang selama ini masih diimpor," ujar dia ke KONTAN, Selasa (30/7). Sayang, Dede belum bisa menyebutkan besaran persentase yang akan diwajibkan kepada perusahaan smelter karena jumlah kebutuhan industri akan olahan mineral tersebut masih dalam tahap penghitungan. "Kalau di hulu (produsen bijih mineral), sudah jelas wajib seluruhnya di olah di dalam negeri tahun depan," katanya.Meski masih bungkam soal persentase, pemerintah tampaknya akan merumuskan aturan itu dengan mengadopsi aturan DMO batubara yang sudah diterapkan sejak 2010 lalu.