JAKARTA. Fiskal luar negeri boleh saja tidak ada lagi tahun depan, tapi itu bukan berarti para pelancong bisa seenaknya belanja di luar negeri. Sebab, mulai awal tahun depan, Kementerian keuangan bakal memungut Bea Masuk (BM) untuk barang bawaan yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat atau kapal, dan para pelintas batas dari luar negeri. Namun, pengenaan BM tersebut hanya berlaku untuk barang bawaan yang nilainya di atas US$ 250 per orang. Namun batasan nilai barang yang dikenakan BM ini berbeda untuk penumpang keluarga. Batasan nilai barang bawaan yang akan dikenakan bea masuk untuk keluarga adalah US$ 1.000. Aturan mengenai BM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, yang terbit pada 29 Oktober 2010 lalu.
Oleh-oleh dari luar negeri dikenai bea masuk
JAKARTA. Fiskal luar negeri boleh saja tidak ada lagi tahun depan, tapi itu bukan berarti para pelancong bisa seenaknya belanja di luar negeri. Sebab, mulai awal tahun depan, Kementerian keuangan bakal memungut Bea Masuk (BM) untuk barang bawaan yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat atau kapal, dan para pelintas batas dari luar negeri. Namun, pengenaan BM tersebut hanya berlaku untuk barang bawaan yang nilainya di atas US$ 250 per orang. Namun batasan nilai barang yang dikenakan BM ini berbeda untuk penumpang keluarga. Batasan nilai barang bawaan yang akan dikenakan bea masuk untuk keluarga adalah US$ 1.000. Aturan mengenai BM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, yang terbit pada 29 Oktober 2010 lalu.