KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan peraturan tentang barang mainan yang masuk ke Indonesia. Melalui pelonggaran ini, barang mainan yang dibawa sendiri dari luar negeri maupun barang kiriman tidak wajib memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Syaratnya, mainan itu untuk kepentingan pribadi. Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemperin) Gati Wibawaningsih menjelaskan, aturan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. Dalam revisi itu, mainan yang bebas kewajiban SNI adalah maksimal berjumlah lima unit jika dibawa sendiri. Sedangkan mainan yang dibeli secara online kemudian dikirimkan ke Indonesia hanya boleh maksimal tiga unit. Pembebasan SNI ini akan berlaku selama 30 hari bagi setiap warga negara. "Mainan tidak perlu SNI, asal mengikuti ketentuan maksimal produk dan yang terpenting tidak untuk diperdagangkan," jelas Gati, Senin (22/1).
Oleh-oleh mainan impor tidak lagi wajib SNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan peraturan tentang barang mainan yang masuk ke Indonesia. Melalui pelonggaran ini, barang mainan yang dibawa sendiri dari luar negeri maupun barang kiriman tidak wajib memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Syaratnya, mainan itu untuk kepentingan pribadi. Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemperin) Gati Wibawaningsih menjelaskan, aturan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. Dalam revisi itu, mainan yang bebas kewajiban SNI adalah maksimal berjumlah lima unit jika dibawa sendiri. Sedangkan mainan yang dibeli secara online kemudian dikirimkan ke Indonesia hanya boleh maksimal tiga unit. Pembebasan SNI ini akan berlaku selama 30 hari bagi setiap warga negara. "Mainan tidak perlu SNI, asal mengikuti ketentuan maksimal produk dan yang terpenting tidak untuk diperdagangkan," jelas Gati, Senin (22/1).