Oleh-oleh mainan impor tidak lagi wajib SNI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan peraturan tentang barang mainan yang masuk ke Indonesia. Melalui pelonggaran ini, barang mainan yang dibawa sendiri dari luar negeri maupun barang kiriman tidak wajib memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Syaratnya, mainan itu untuk kepentingan pribadi.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemperin) Gati Wibawaningsih menjelaskan, aturan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. Dalam revisi itu, mainan yang bebas kewajiban SNI adalah maksimal berjumlah lima unit jika dibawa sendiri.

Sedangkan mainan yang dibeli secara online kemudian dikirimkan ke Indonesia hanya boleh maksimal tiga unit. Pembebasan SNI ini akan berlaku selama 30 hari bagi setiap warga negara. "Mainan tidak perlu SNI, asal mengikuti ketentuan maksimal produk dan yang terpenting tidak untuk diperdagangkan," jelas Gati, Senin (22/1).


Selain itu, mainan tidak wajib melewati proses SNI apabila untuk keperluan penelitian dan pengembangan, serta pendidikan. "Kami akan segera selesaikan agar aturan baru bisa berlaku," terang Gati.

Sekadar catatan, revisi aturan ini dibuat setelah Kementerian Perindustrian bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan juga Asosiasi Mainan Indonesia merundingkan polemik SNI mainan. Polemik ini timbul setelah viral video penumpang dari luar negeri yang merusak barang bawaan berupa mainan karena tidak ada label SNI.

Mendukung industri

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro menyatakan sudah mengetahui rencana revisi aturan ini. Sebagai pengawas kepabean, Ditjen Bea Cukai akan menjalankan kebijakan tersebut.

Bahkan, menurut Deni, aturan baru itu akan berlaku mulai 23 Januari 2018. "Mereka (Kemperin) membuat perdirjen yang akan dilaksanakan Bea Cukai," terang Deni.

Deni menambahkan, nantinya juga akan ada relaksasi dari Kemperin bagi yang membawa barang lebih dari jumlah yang ditentukan. Hal ini bisa dilakukan oleh masyarakat dengan memproses surat rekomendasi ke Kemperin. "Bisa diproses ke Kemperin bahwa barang itu adalah diperuntukkan untuk pribadi. Barang yang lebihnya itu bisa diproses," papar Deni.

Menurut Deni, aturan ini merupakan bagian dari salah satu dari rangkaian simplifikasi aturan yang mau dikejar oleh pemerintah. Simplifikasi ini adalah menurut arahan presiden. "Badan Standarisasi Nasional (BSN) juga sudah lama ngomong ini ke asosiasi," tambah Deni.

Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengapresiasi kebijakan baru ini. Menurutnya, kuota barang yang dibatasi ini masih dalam batas wajar sehingga tidak mempengaruhi pangsa pasar pengusaha maupun importir mainan. "Menurut saya, yang penting ada kejelasan. Memang harus ada kebijakan baru dan saya harap semua mematuhi ini," jelas Sutjiadi di kantor Ditjen Bea Cukai, kemarin.

Sutjiadi berharap, adanya penegasan ini dapat membantu dan meningkatkan penjualan dari para pedagang yang ada di Indonesia. Sebab, kepastian ini bisa melindungi pabrikan lokal.

"Kami dari dunia usaha memang mau tidak mau harus ikuti arus, tapi alangkah baiknya kalau ini bisa dipastikan. Kalau tidak akan lebih meluas," papar Sutjiadi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) Johan S Tandanu berpendapat, kebijakan ini bakal berdampak positif bagi industri mainan. Terutama jika pemerintah mendata arus barang mainan impor yang dibawa warga negara Indonesia dari luar negeri. "Ketentuan tiga unit per bulan atau lima unit ini bisa membantu level playing field di dalam negeri kalau datanya disimpan dengan baik," jelas Johan.

Maklum, pelaku industri bisa memanfaatkan data tersebut untuk mengetahui minat konsumen dalam negeri. Alhasil, pengusaha bisa mengikuti tren konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini