Ombudsman: 22 KPU kabupaten/kota belum salurkan sepenuhnya APD pilkada



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi tentang kesiapan alat pelindung diri (APD) protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hasilnya, dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72% atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyampaikan adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD yang tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.

Namun, hasil temuan tersebut merupakan gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pilkada serentak. "Namun, gambaran 72 % KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja. Agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” ujar Adrianus dalam konferensi pers daring, Rabu (2/12).


Dari 31 KPU kabupaten/kota baru ada 9 yang sudah menyalurkan APD yaitu Kota Depok 85,7%, Tangerang Selatan 85,7%,  Kabupaten Indramayu 71,4%, Kota Semarang 57,1%, Kota Surabaya 85,7%, Kota Samarinda 21,4%, KPU Kota Ternate 21,4%, KPU Kabupaten Padang Pariaman 57,1% dan KPU Kabupaten Lombok Utara 57,1 %.

Baca Juga: Risma kirim surat untuk warganya jelang Pilkada Surabaya, ini isinya

Adapun penyaluran APD oleh 9 kabupaten/kota berdasarkan jenis barang pertama adalah masker sekali pakai penyaluran sudah 28,5%, sarung tangan latex belum sama sekali disalurkan, termometer infrared 7,1%, baju hazmat 28,5%, hand sanitizer 57%, sabun cuci tangan 50%, desinfektan 57,1%, masker kain 42%, sarung tangan palstik dan tissue 57,1%, kantong plastik tempat sampah 28,5%, face shiel 42,8%, sprayer 50%, fasilitas cuci tangan 35,7%.

Selain itu, Ombudsman juga menyebutkan sejumlah temuan dalam investigasi yang berlangsung dari 25 - 30 November 2020. Diantaranya, terdapat penyaluran barang APD yang dilakukan KPU langsung kepada panitia pemungutan suara (PPS) atau kantor desa, bukan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) terlebih dahulu. Hal tersebut terjadi di KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.

Selain itu, Ombudsman RI menemukan perbedaan data antara berita acara serah terima barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK, hal tersebut terjadi di beberapa wilayah.

Berdasarkan hal itu, Ombudsman menyarankan adanya tindakan korektif kepada Ketua KPU Republik Indonesia yakni agar menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang yang mewajibkan verifikasi dari PPK dan PPS. Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian.

Sedangkan saran tindakan korektif untuk Ketua KPU kabupaten/kota adalah agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS.

Hal ini dilakukan agar APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan pilkada serentak. Ombudsman juga menyarankan agar dilakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara berita acara serah terima barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK.

"Imbauan yang luar biasa kepada KPU dan Bawaslu mengingat, kalau tidak salah walaupun sudah sampai di lapangan pasti ada simulasi dalam rangka penggunaan tapi kalau sampai aja belum gimana mau simulasikan," kata Adrianus.

Deputi Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima mengatakan, hingga saat ini progres penyaluran APD untuk pilkada masih terus berjalan. KPU memastikan bahwa seluruhnya akan dapat tersalur sebelum hari H pemungutan suara di daerah pada 9 Desember nanti. Monitoring dan evaluasi juga akan dilakukan oleh KPU terkait pendistribusian APD maupun logistik Pilkada lainnya.

"Instruksi itu sudah kami berikan kepada teman-teman untuk melaksanakan hal tersebut kalau memang demikian, kami akan terus update laporan. Kamu juga menyediakan Google spreadsheet untuk selalu diisi oleh temen-temen untuk mengetahui perkembangan terkait APD," jelasnya.

KPU menyebut, kendala yang terjadi dimungkinkan lantaran masalah non teknis, misalnya mundurnya perusahaan yang memenangkan tender dalam pemenuhan APD, hingga KPU kabupaten/kota memilih untuk sekaligus melakukan pendistribusian APD.

"Misal ada 13 perlengkapan APD, daripada dicicil 3 dulu baru menyusul 4 barang, mungkin memilih untuk sekaligus saat semua sudah lengkap. Kalau kirim dicicil boros, apalagi untuk daerah yang harus menggunakan transportasi udara," imbuhnya.

Selanjutnya: Pilkada sudah dekat, Ombudsman temukan 72% KPU Kabupaten/Kota belum salurkan APD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat