JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia rilis temuan hasil investigasi di lembaga peradilan. Hasilnya, ada lima poin penyimpangan yang banyak dilakukan. Penyimpangan tersebut tersebut terjadi pada prosedur pendaftaran perkara, keterlambatan pelaksanaan jadwal siadang, prosedur dalam penyerahan salinan putusan dan petikan putusan, prakter percaloan, dan kurangnya standar pelayanan di lingkungan pengadilan. Ninik Rahayu, Komisioner Ombudsman menjelaskan praktek yang sering terjadi adalah pendaftar gugatan sulit mendapatkan informasi untuk mendaftarkan perkaranya sehingga banyak dipermaikan oleh calo pengadilan. Bahkan, para calo menjanjikan bisa membantu untuk memenangkan perkara.
Ombudsman: 5 Penyimpangan di lingkungan peradilan
JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia rilis temuan hasil investigasi di lembaga peradilan. Hasilnya, ada lima poin penyimpangan yang banyak dilakukan. Penyimpangan tersebut tersebut terjadi pada prosedur pendaftaran perkara, keterlambatan pelaksanaan jadwal siadang, prosedur dalam penyerahan salinan putusan dan petikan putusan, prakter percaloan, dan kurangnya standar pelayanan di lingkungan pengadilan. Ninik Rahayu, Komisioner Ombudsman menjelaskan praktek yang sering terjadi adalah pendaftar gugatan sulit mendapatkan informasi untuk mendaftarkan perkaranya sehingga banyak dipermaikan oleh calo pengadilan. Bahkan, para calo menjanjikan bisa membantu untuk memenangkan perkara.