Ombudsman: Ada maladminstrasi penggerebekan PT IBU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan penggeledahan PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi pada 20 Juli lalu, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses pengusutannya.

Hal tersebut dikatakan Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih dalam jumpa pers penyampaian Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) maladministrasi dalan pengusutan dugaan penyimpangan tata niaga beras, Selasa (21/11).

"Intinya kita menemukan beberapa dugaan maladministrasi untuk kemudian diambil diambil tindakan korektif oleh masing-masing kementerian/lembaga," kata Alamsyah.


Pertama, soal proses pengelolaan dan penyampaian informasi oleh K/L soal data makro ekonomi. Soal ini, Alamsyah memberikan catatan khusus kepada Kementerian Pertanian lantaran kerap tak berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Jika ingin menyampaikan informasi ke publik yang sifatmya agregasi maka harus koordinasi ke BPS. Agar tak jadi simpang siur informasi," lanjut Alamsyah.

Kedua, adalah soal penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan 47/2017 tentang penetapan harga beras premium dan medium.

Alamsyah menilai pembentukan regulasi ini tak wajar dan terkesan tergesa-gesa. Sekadar informasi, beleid tersebut baru dirilis dua hari sebelum penggerebekan PT IBU.

"Terkait pembentukan regulasi, kemendag mengakui penyusunannya tergesa-gesa dan tidak melibatkan banyak pihak," lanjutnya.

Sementara yang ketiga adalah soal penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, di mana ditemukan beberapa koreksi minor terkait SOP penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, terkait pengawasan, Ombudsman juga mengimbau institusi pengawas untuk menjaga independensi, dan tak terjebak ke wilayah eksekusitorial.

"Kami juga menyarankan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk menuntaskan penelitiannya unyuk melihat persaingan usaha di sektor pangan terutama beras. Agar publik dapat info valid," kata Alamsyah.

Terhitung sejak hari ini, hingga 30 hari mendatang, Ombudsman akan membuka konsultasi untuk membahas LHAP terhadap pihak-pihak terkait. Tindaklanjutnya, pihak terkait harus melakukan tindakan korektif.

"Jika dalam 30 hari ke depan tidak ada tindakan korektif, kami akan naikan status laporan menjadi rekomendasi, dan akan disampaikan ke Presiden, DPR, termasuk akan dibacakan ke publik terutama untuk instansi yang tak hadir," lanjutnya.

Dalam rapat penyampaian LHAP sebelum Jumpa Pers beberapa pihak yang hadir antara lain Kepolisian, KPPU, BSN, BPOM, Kemendag. Sementara dari pihak Kementerian Pertanian tak hadir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia