JAKARTA. Ombudsman RI memutuskan melakukan pemeriksaan internal kepada Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Ombudsman telah menetapkan lima orang majelis kehormatan Ombudsman yang akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azlaini. Hal itu dikatakan Anggota Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Rabu (30/10). "Kami membentuk dan menetapkan majelis kehormatan Ombudsman RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan saudari Azlaini Agus," tutur Budi. Budi menjelaskan bahwa pembentukan Majelis Kehormatan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 9 Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang kode etik insan Ombudsman. Majelis Kehormatan itu mulai efektif bekerja sejak 1 November 2013 mendatang. Kelima majelis kehormatan Ombudsman terdiri dari dua orang anggota Ombudsman yakni Petrus Beda Peduli dan H. Hendra Nurtjahjo.
Ombudsman bentuk majelis kehormatan untuk Azlaini
JAKARTA. Ombudsman RI memutuskan melakukan pemeriksaan internal kepada Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Ombudsman telah menetapkan lima orang majelis kehormatan Ombudsman yang akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azlaini. Hal itu dikatakan Anggota Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Rabu (30/10). "Kami membentuk dan menetapkan majelis kehormatan Ombudsman RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan saudari Azlaini Agus," tutur Budi. Budi menjelaskan bahwa pembentukan Majelis Kehormatan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 9 Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang kode etik insan Ombudsman. Majelis Kehormatan itu mulai efektif bekerja sejak 1 November 2013 mendatang. Kelima majelis kehormatan Ombudsman terdiri dari dua orang anggota Ombudsman yakni Petrus Beda Peduli dan H. Hendra Nurtjahjo.