KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia memberikan peringatan dini terkait rencana penempatan TNI/Polri dalam jabatan sipil. Hal tersebut lantaran dinilai akan memunculkan potensi maladministrasi. Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menjelaskan terkait hal tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dan pendalaman dengan pihak-pihak terkait. "Peringatan dini dari kami, Ombudsman akan melakukan pendalaman, koordinasi dengan Kemenhan, Menkopolhukam, TNI, dan Kementerian PAN-RB, juga hadirkan ahli bagaimana ples minusnya. Karena ini buah dadi reformasi," jelas Ninik, Kamis (21/2). Dijelaskan Ninik potensi maladministrasi mengacu pada sejumlah instrumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ombudsman beri peringatan dini rencana penempatan TNI di jabatan sipil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia memberikan peringatan dini terkait rencana penempatan TNI/Polri dalam jabatan sipil. Hal tersebut lantaran dinilai akan memunculkan potensi maladministrasi. Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menjelaskan terkait hal tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dan pendalaman dengan pihak-pihak terkait. "Peringatan dini dari kami, Ombudsman akan melakukan pendalaman, koordinasi dengan Kemenhan, Menkopolhukam, TNI, dan Kementerian PAN-RB, juga hadirkan ahli bagaimana ples minusnya. Karena ini buah dadi reformasi," jelas Ninik, Kamis (21/2). Dijelaskan Ninik potensi maladministrasi mengacu pada sejumlah instrumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.