Ombudsman buka lowongan kerja terbaru, berikut syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia kembali membuka rekrutmen untuk mengisi lowongan jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten dan Kalimantan Tengah.

Selain itu, Ombudsman juga membuka seleksi 80 Calon Asisten yang akan ditempatkan di Kantor Ombudsman Pusat dan 12 Kantor Perwakilan Ombudsman. Pendaftaran mulai dibuka pada 5 November 2019 hingga 23 November 2019.

Persyaratan bagi pelamar jabatan Kepala Perwakilan di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertaqwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani dan rohani, terbebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang, berusia 40 tahun hingga 60 tahun per 1 Januari 2020. 


Baca Juga: Cari info syarat CPNS 2019 pusat? Ini daftar lengkap situs dan medsosnya!

Pelamar merupakan Sarjana Hukum maupun sarjana bidang lain yang memiliki pengalaman minimal 7 tahun di bidang hukum atau pemerintahan, khususnya terkait pelayanan publik.

Selain itu juga memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik, bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai: Penyelenggara Negara, pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah).

Sedangkan persyaratan bagi pelamar Calon Asisten di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertaqwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani dan rohani, terbebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang, berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2020. Pendidikan paling rendah Sarjana dengan IPK minimal 2,75 (perguruan tinggi terakreditasi A) atau 3,00 (perguruan tinggi lainnya) dari semua program studi.

Selain itu, bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai: Penyelenggara Negara, pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah).

Baca Juga: Ombudsman meminta Kemenkeu menutup celah penyalahgunaan kebijakan cukai rokok

Berkas administrasi lengkap (hardcopy) dikirim melalui pos/jasa kurir atau dapat diantar langsung kepada Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan 12920, setiap hari kerja Pukul 09.00-16.00 WIB dan diterima paling lambat tanggal 23 November 2019. 

Informasi lebih lanjut dan lebih rinci mengenai persyaratan dan ketentuan rekrutmen ini dapat dipantau di website www.ombudsman.go.id dan media sosial resmi milik Ombudsman. Seluruh proses rekrutmen tersebut tidak dipungut biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi