KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pandemi Covid-19, Ombudsman RI menerima sekitar 42 laporan terkait dengan dampak Covid-19 kepada masyarakat. Melihat hal tersebut maka Ombudsman RI resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 melalui daring. Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menuturkan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dapat menyampaikan aduan yang terkait beberapa substansi. "Ada pengaduan di Ombudsman itu 42 laporan selama masa tanggap Covid-19 adapun diantaranya soal keringanan kredit lalu pasien OPD yang tidak dilayani RS, PHK, tefund tiket yang ditolak, keringan pembayaran listrik," tutur Amzulian dalam teleconference launching Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman pada Rabu (29/4).
Ombudsman buka posko pengaduan pelayanan terkait Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pandemi Covid-19, Ombudsman RI menerima sekitar 42 laporan terkait dengan dampak Covid-19 kepada masyarakat. Melihat hal tersebut maka Ombudsman RI resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 melalui daring. Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menuturkan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dapat menyampaikan aduan yang terkait beberapa substansi. "Ada pengaduan di Ombudsman itu 42 laporan selama masa tanggap Covid-19 adapun diantaranya soal keringanan kredit lalu pasien OPD yang tidak dilayani RS, PHK, tefund tiket yang ditolak, keringan pembayaran listrik," tutur Amzulian dalam teleconference launching Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman pada Rabu (29/4).