Jakarta. Ombudsman meminta Kementerian Perhubungan total dan tuntas membenahi masalah penerbangan Indonesia, termasuk dalam pengaturan pengamanan kargo udara yang selama ini hanya menjadi ladang bisnis bagi pihak tertentu . Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso menilai, adanya kepentingan bisnis dalam pengaturan muatan kargo yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara Sebelumnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 9 tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, yang kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.31 tahun 2013. Tetapi, Ombudsman menilai peraturan ini belum disosialisasikan .
Ombudsman: cabut aturan pengamanan kargo udara
Jakarta. Ombudsman meminta Kementerian Perhubungan total dan tuntas membenahi masalah penerbangan Indonesia, termasuk dalam pengaturan pengamanan kargo udara yang selama ini hanya menjadi ladang bisnis bagi pihak tertentu . Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso menilai, adanya kepentingan bisnis dalam pengaturan muatan kargo yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara Sebelumnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 9 tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, yang kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.31 tahun 2013. Tetapi, Ombudsman menilai peraturan ini belum disosialisasikan .